Sepuluh Perintah Etika Komputer (sumber : Dari Institut Etika Komputer)
- Jangan menggunakan komputer untuk membahayakan orang lain.
- Jangan mencampuri pekerjaan komputer orang lain.
- Jangan mengintip file orang lain.
- Jangan menggunakan komputer untuk mencuri.
- Jangan menggunakan komputer untuk bersaksi dusta.
- Jangan menggunakan atau menyalin perangkat lunak yang belum kamu bayar.
- Jangan menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa otorisasi.
- Jangan mengambil hasil intelektual orang lain untuk diri kamu sendiri.
- Pikirkanlah mengenai akibat sosial dari program yang kamu tulis.
- Gunakanlah komputer dengan cara yang menunjukkan tenggang rasa dan rasa penghargaan.
Kode Etik Dapat diartikan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku.
Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.
Kode Etik dan Standar Perilaku (Code of Etics & Standars of Conduct )
Adalah standar yang diterima secara umum membantu melakukan menjaga hubungan baik di tempat kerja, dan mempromosikan baik tanggung jawab dan pengembangan diri. Anda menghindari kesalahpahaman, friksi dan masalah lainnya dengan menghindari tindakan dipikirkan atau salah.
Salah satu contoh nyatanya adalah :
1. Keengganan atau ketidakmampuan untuk bekerja dalam harmoni dengan orang lain, sopan, melakukan menciptakan disharmoni, iritasi atau gesekan.
2. Kemalasan atau tidur pada pekerjaan, kegagalan untuk melakukan pekerjaan, kinerja tidak efisien, ketidakmampuan atau kelalaian kerja.
Contoh nyata pelanggaran :
- pembajakan perangkat lunak
- penjualan CD illegal
- penyewaan perangkat lunak ilega
Kode Etik dan Profesional Perilaku (Code of Etics & Professional Conduct)
Adalah PROFESIONALISME:
Profesionalisme biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yag baik,jadi kalau profesionalisme dibidang IT adalah seseorang yang pintar dibidang komputer atau pemograman yang memiliki kualitas pengetahuan yang sangat baik dan melakukan pekerjaannya dalam bidangnya dengan sangat baik dan bertanggung jawab.
Ciri-ciri Profesionalisme dibidang IT:
1. mempunyai keterampilan yang tinggi dalam bidang IT dalam menggunakan peralatan-peralatan dalam melaksanakan tugasnya dibidang IT
2. mempunyai ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam dalam bidang IT dalam manganalisis suatu masalah dan peka didalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
3. punya sikap orientasi kedepan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan IT yang terbentang dihadapannya.
4. punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain , namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya terutama didalam bidang IT.
ETIKA
Salah satu hal yang membedakan sifat setiap profesi adalah adanya kode perilaku profesional atau etika bagi para anggotanya. Etika adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.
Etik berarti sifat atau karakter atau moralitas. Moralitas adalah kebiasaan, yg fokusnya pada perilaku yang baik dan yang salah. Etika berkaitan dengan masalah bagaimana seseorang bertindak terhadap orang lain.
Tujuan dari etika adalah Untuk mendapatkan konsep yang sama mengenai penilaian
baik dan buruk bagi semua manusia dalam ruang dan waktu tertentu. Sesuatu hal dikatakan baik bila ia mendatangkan rahmat, dan memberikan perasaan senang, atau bahagia (Sesuatu dikatakan baik bila ia dihargai secara positif). Buruk yaitu Segala yang tercela. Perbuatan buruk berarti perbuatan yang bertentangan dengan norma?norma masyarakat yang berlaku.
(sumber :mkusuma.staff.gunadarma.ac.id)
0 komentar: